Breaking News

YS2N Gelar Halal Bihalal Usai Idul Fitri 1445 Hijriah


Global-hukumindonesia.com, Bogor - Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yayasan solusi sampah nusantara (YS2N) mengadakan kegiatan halal bihalal yang berlokasi di kantor yayasan Kampung Muara, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa barat, (04/05/24).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua yayasan dewan pembina,ketua Mapeling,serta seluruh anggota yayasan serta tamu undangan.

Nureliah yang biasa disapa Ely selaku Ketua yayasan
menuturkan halal bihalal pasca Idul Fitri merupakan bagian dalam merawat kebersamaan anggota bersama unsur lain sebagai penggerak yayasan.  “Alhamdulillah, setalah libur Hari Raya Idul Fitri ini kami adakan acara halal bihalal untuk memperkuat kekeluargaan dan merawat seluruh anggota yang ada di yayasan kami", ucapnya.

Masih menurut Nureliah dalam acara halal bihalal ini sekaligus sosialisasi, "bagaimana cara kedepan kita menanggulangi sampah yang menjadi masalah agar tidak menjadi masalah untuk masa yang akan datang", ujarnya,

Dirinya berharap, agar usai Hari Raya Idul Fitri ini seluruh anggota yayasan dapat lebih kompak dan semangat dalam meningkatkan kinerja guna memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait sampah berikan edukasi jangan pernah lelah sosialisasi kepada masyarakat. “Mari kita tinggalkan segala hal yang tidak baik di tahun lalu, ganti dengan hal-hal baik di tahun ini dan kita bersama menyatu dalam menjalankan program perangi sampah mari daur ulang agar sampah bisa bermanfaat,” ungkapnya.

Nureliah berpesan kepada semua anggota agar mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam mengajak masyarakat agar sadar apa akibat dari dampak sampah. "Semoga kita semua diberi keberkahan dan kesejahteraan, sehingga dapat bersama-sama membangun yayasan solusi sampah nusantara (YS2N) dengan penuh semangat, agar yayasan maju dan bermartabat, "Minal Aidin Walfaizin mohon maaf lahir batin", pungkasnya. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA