Breaking News

Viral..., Ciamis Digegerkan dengan Kejadian Diduga Suami Bunuh dan Mutilasi Istrinya Sendiri


Global-hukumindonesia.com, Ciamis - Pria bernama Tarsum (41thn) ditangkap polisi karena diduga membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40thn) di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Polisi masih mendalami kasus ini.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 3/5/2024, pukul 07.30 WIB, menggegerkan warga setempat. Menurut informasi, selain memutilasi tubuh istrinya, terduga pelaku juga menenteng daging istrinya menggunakan baskom dan menawarkannya kepada warga untuk dijual.

Polisi membenarkan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya. Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku di jalan kampung.

"Adapun para Petugas mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ke TKP. Dan kami Barusan selesai olah TKP", ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat ditemui di lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan kondisi korban meninggal dunia dalam keadaan termutilasi di beberapa bagian tubuh.

"Secara teknis belum bisa dijelaskan bagian mana yang termutilasi. Jasad akan kita evakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Diduga suami korban", bebernya Kapolres Ciamis AKBP Akmal. (Yudhi Dewa/redaksimghijabar@gmail.com)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA