Breaking News

Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Sangat Mengeluh Belum Cairnya Alokasi Dana Desa


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota, yang sudah diatur olrh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Hingga menyebutkan jika alokasi dana desa berasal dari APBD Kabupaten atau Kota yang sumbernya berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Alokasinya sendiri melalui dana perimbangan yang dihitung minimal sebesar 10% dari DAU atau Dana Alokasi Umum ditambah DBH atau Dana Bagi Hasil. Dana tersebut juga kemudian ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD).

Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud pada huruf A.yatu merupakan satu kesatuan dari APBDesa,dan diklasifikasikan dalam kelompok belanja desa sebagai berikut: 1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. pelaksanan pembangunan Desa; 3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan 4. pemberdayaan masyarakat Desa.

Namun apa yang terjadi saat ini Anggaran Alokasi Dana Desa, di kabupaten Sukabumi puluhan pemerintaan Desa mengeluh, pasalnya ADD yang digelontorkan oleh pemda sukabumi tidak merata, ada yang sudah keterima, ada juga yang belum.

Bahkan menurut Rumor dilapangan para kades sudah merasa lelah pulang pergi untuk mengecek uang ADD tersebut hingga Berkali kali ke bank BJB Namun katanya masih kosong.
Bahkan para kades sudah merasa malu dipertanyakan oleh masyarakatnya.

Para kepala Desa yang belum menerima uang dari ADD tersebut harus segera bisa diambil.

Karena masyarakat sudah ingin segera dicairkan, karena kalau terlambat kapan kabupaten sukabumi ini bisa maju.

Hal itulah yang dapat dihimpun oleh media global hukum indonesia baru baru ini. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA