Breaking News

Kembali Masyarakat Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Oknum di Salah Satu Institusi di Tambang Timah Ilegal Kolong Buntu


Global-hukumindonesia.com, Pangkalpinang - Keberhasilan Ditpolairud Polda Babel membongkar, mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku tambang ilegal di Kolong Buntu Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat pujian dan apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Minggu, 05/05/2024. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh AN yang merasa bangga, Ditpolairud Polda Babel berhasil ungkap dan amankan para pelaku tambang timah ilegal di kolong buntu.

Selamat untuk Ditpolairud Polda Babel yang telah mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tambang ilegal baik dari penambang maupun koordinatornya. Ujar AN

Masih dikatakan oleh AN bahwa Ditpolairud Polda Babel masih miliki PR terhadap penuntasan perkara ini.

Sebenarnya sudah jadi bahan konsumsi publik, semua orang mengetahui bahwa ada dua oknum Anggota salah satu Institusi Babel terlibat.

Kenapa keduanya baik W*R* maupun H*D* seolah tanpa tersentuh oleh Ditpolairud Polda Babel. 

"Apakah kalo setiap anggota institusi mendapat perlakuan yang berbeda dan kebal hukum? Terus Bagaimana dengan polisi militernya, masak diam saja sih", sindirnya.

Publik meminta semua yang terlibat dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal di kolong buntu semuanya ditangkap. Ditpolairud Polda Babel jangan tembang pilih demi keadilan. 

Seperti diketahui bahwa penambangan liar di kolong buntu, saat ini telah diungkap perkaranya oleh Ditpolairud Polda Babel.

Hal ini dimulai dari pengamanan terhadap 9 Orang penambang dan akhirnya kini telah genap menjadi 14 orang tersangka. Masih ada penikmat hasil dengan adanya aktivitas tambang timah ilegal di kolong buntu yang masih belum tersentu oleh Ditpolairud Polda Babel. 

Dari keterangan berbagai sumber menyebut jelas keterlibatan H*D* dan W*R* dalam Perkara ini.

Team media pun meminta tanggapan terkait adanya dugaan anggota institusi yang terlibat perkara kepada pakar hukum Suhendar, SH., MM., dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)

Kepada team media ini, Suhendar SH MM mengatakan bahwa untuk institusi khususnya Militer, memang memiliki peradilan sendiri dan tidak bisa digabung seperti masyarakat atau sipil pada peradilan umum.

Untuk Intitusi ataupun militer mereka memang memiliki peradilan sendiri dan polisi militer sendiri.

Cuma seharusnya Ditpolair Polda Babel ketika cukup bukti, periksa dan limpahkan perkara oknumnya ke Polisi Militer. ujar suhendar

Seperti diketahui Polisi Militer, sering disingkat PM atau "POM" atau marinyo adalah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.

Jadi meskipun dia dari Institusi/Militer, mereka pun harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Bahkan apabila pelanggaran itu sudah sangat berat dan mencoreng nama baik institusi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan", Lanjut Suhendar.

Ketika disinggung masalah terkait adanya dua oknum anggota Institusi yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal Kolong buntu, Pakar Hukum LHI ini pun menegaskan

"Memang benar, Ditpolairud Polda Babel tidak bisa menahan atau menindak dua oknum ini, tapi ya seharusnya, ketika ditpolairud Polda Babel tidak mampu semestinya penanganan terhadap dua oknum ini dilimpahkan ke Polisi Militer setempat", Pungkas Suhendar

Perkara Penambangan ilegal di kolong buntu kini resmi telah memiliki 14 tersangka dengan peranannya masing-masing, dimana diluar para tersangka yang telah berhasil diamankan, diindikasikan kuat adanya keterlibatan dari W*R* dan H*D*.

Sementara Dandenpom II/5 Bangka Mayor Cpm Harry Mulia Simarmata, S.H. terakhir dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan perkara apapun dari Ditpolairud Polda Babel.

Polairud belum ada kasih informasi keterlibatan oknum/pelimpahan. Ujarnya. (Team/AR)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA