Breaking News

Kasus Mega Korupsi, Kejagung RI Didesak Seret Jack Selaku Pemasok Utama Pasir Timah ke PT RBT


Global-hukumindonesia.com, Bangka - Kasus dugaan mega korupsi Tata Kelola Timah di Wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022 hingga saat ini terus bergulir di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Kendati pihak Kejagung RI telah berhasil menetapkan sekitar 21 tersangka dalam Kasus Mega Korupsi Timah  tersebut. Pihak penyidik JAM Pidsus Kejagung RI masih terus melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dan juga upaya mengungkap pihak yang terkait dengan dugaan Mega Korupsi Timah itu. 

Diketahui, Kasus dugaan mega korupsi timah ini telah menyeret 5 perusahaan mitra PT Timah yang diduga sebagai penyebab terjadinya Mega Korupsi Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. 

Dari ke 5 perusahaan itu, PT Refinen Bangka Tin (RBT) atas ide dan gagasan serta campur tangan Harvey Moeis (suami dari aktris Sandra Dewi) menjadikan PT RBT sebagai leading sektor dalam pengelolaan timah di Wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015-2022. Maka tak heran jika sejumlah bos (kollektor) timah yang bernaung di bawah PT RBT di Bangka 
pada masa itu cukup sukses melakoni bisnis timah tanpa merasa kuatir/takut terkena razia PETI. 

Salah satu diantaranya, Bos atau Kollektor Timah asal Desa Batu Rusa Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang cukup dikenal dengan nama Jack. Di periode antara tahun 2018-2022, Jack terbilang sukses menjadi pemasok timah ke PT RBT dalam jumlah yang besar. Sementara timah yang didapatkan Jack diduga kuat berasal dari aktivitas tambang timah ilegal, seperti halnya dari penambangan timah di sejumlah wilayah di Pulau Bangka, seperti Tempilang, Air Anyir Merawang, Sungailiat bahkan dari Wilayah Bangka Selatan dan Bangka Barat. 

Salah satu warga Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang. Yudi menyebutkan sejak kasus mega korupsi ini mencuat, keberadaan Jack seperti di telan bumi. 
"Benar bang. Jack ini salah satu pemasok timah terbesar ke PT RBT di tahun-tahun sebelumnya. Bisnis timahnya selama ini selalu aman saja. Soalnya kita tau lah selama ini kalau bernaung di bawah PT RBT amanlah itu, " ungkap Yudi saat dibincangi oleh wartawan media FKB.COM di salah satu warung kopi di Sungailiat, Kamis (02/05/2024). 

Namun kata dia, (Yudi - Red) sejak kasus korupsi timah ini mencuat, keberadaan Jack di Desa Batu Rusa sudah tak terdengar lagi. 
"Kabarnya sudah keluar dari Desa Batu Rusa, takut kena usut Jaksa atas bisnis timahnya selama ini", cetus Yudi. 

Warga Batu Rusa ini juga mengungkapkan jika hasil bisnis timah Jack selama ini, sebagiannya dibelikan kebun sawit dan bisnis Perumahan. 

"Kebun Sawitnya ratusan hektar yang tersebar di sejumlah Desa di Bangka. Termasuk yang di Desa Jadeh tapi itu sudah dijual ke Molen. Namun di Desa Batu Rusa sekitar hampir 100 hektar kayaknya masih punya Jack belum dijual. Terus dia juga bisnis Perumahan di Jalan Lintas Timur Selindung. Itu semua hasil dari dia menjadi Pemasok Pasir Timah ke PT RBT", sebut Yudi. 

Oleh karenanya, kata Yudi, pihak Kejagung RI sudah sepantasnya menyeret Jack ini ke dalam pusaran Kasus Mega Korupsi Timah yang saat ini diusut Kejagung RI. 
"Sangat pantas Jack ini diseret ke kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp. 271 triliun. Karena dia menjadi pemasok terbesar pasir timah di PT RBT antara tahun 2018-2022", tandasnya. 

Berkaitan dengan hal ini, hingga berita ini ditayangkan, media ini masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Jack. Namun sayangnya, sejak kasus ini mencuat, nomor Handphonennya (Jack - Red) selalu gonta ganti. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA