Breaking News

Jembatan Cimande Menjadi Terminal Bayangan Mobil Box Expedisi PT Mayora


Global-hukumindonesia.com, Bogor - Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku di negara Indonesia.

Penting Anda ketahui sebagai pengendara mobil mengenai aturan parkir yang tepat dan sejumlah area larangan parkir kendaraan.

Menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis aturan 

Pasal 38 Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan di atas, Anda dapat memahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas kecelakaan yang berisiko tinggi akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Namun sangat disayangkan peraturan tersebut seolah diabaikan oleh para supir yang mau masuk atau keluar PT Mayora sangat jelas dari pantauan awak media yang hampir tiap malam hari melintas jembatan Cimande diduga menjadi terminal bayangan mobil box expedisi yang akan mengangkut prodak PT Mayora Tbk.

Salah satu sopir yang enggan disebut namanya ketika dipinta tanggapan (Sabtu, 04/5/2024) mengatakan, "sebenarnya ngeri parkir di pinggir jalan ini karna gimana lagi karna kita nunggu bon DO dikasih diluar sini sebelum masuk ke pabrik, kan kalau yang berjejer disebelah sana itu sudah ngisi barang, tinggal pada berangkat, jadi kalau sebelah sini antri mau masuk, sebenarnya dengan parkir di jembatan sini tidak nyaman, apalagi sekitar jam empat subuh kemarin juga kejadian tuh mobil bawa pakan nabrak, mobil box", pungkas sopir. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA