Breaking News

Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu Layangkan Surat Pelaporan ke KPK


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) telah melayangkan Surat Secara Resmi yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kepada Kepala Kepolisian Jawa barat.

Hal itu terkait adanya dugaan kecurigaan selisih tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Pada tahun 2023, diduga Sebesar 16 milyar lebih.

Seperti yang dikatakan Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Sukabumi,dan dirinyq diminta harus Segera melaporkan kepada APH atas dugaan Selisih APBD pada tahun Anggaran 2023 tersebut oleh masyarkat kabupaten Sukabumi.
 
Adapun kabar dari beberapa media online diantaranya Harian sukabumi.com, dan Lingkar Jabar.com (Berjudul Dugaan Anggaran siluman APBD THN 2023 sebesar Rp 16 Milyar Ade Dasep Zainal Abidin: kemana uang tersebut?...

Sementara itu, dijelaskan Ade Dasep Zainal Abidin, bahwa APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 sebesar Rp. 4.086.129.324.970.
Dalam kajiannya didapatkan adanya ketidak sesuaian antara hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan tim anggaran pemerintah daerah kenyataannya terdapat selisih nilai sebesar Rp. 16.614.857.768 Miliar, karena hal tersebut dia mempertanyakan ke TIM Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi melalui suratnya tanggal 22/4/2024.


Ade Dasep Zainal Abidin mengatakan, "bahwa dalam pembahasan RAPBD Pendapatan transfer antar Daerah dalam hal ini Pendapatan bagi Hasil Pajak adalah sebesar Rp. 279.301.829.970, tetapi dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 903 /Kep.755.BPKAD/2022 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi,dan penjabaran Anggaran Pendapatan,dan belanja Daerah atau Anggaran 2023 ternyata tercantum sebesar Rp 294.419.795.615 – Rp 279.301.829.970 = Rp 15.117.965.645", terangnya.

Pokok permasalahannya adalah mengapa di dalam Dokumen RANCANGAN kebijakan umum APBD tahun 2024 serta rancangan prioritas dan Pelaporan Anggaran sementara tahun 2024 disebutkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2023 (Murni) seharusnya sebesar Rp 4.101.247.290.615. (Rp 4.086.129.324.970. +. Rp 15.117.965.645) Tetapi menjadi Rp 4.117.862.148.383. 
sehingga terdapat selisih sebesar Rp 16.614.857.768. 
Hal tersebut lah yang dipertanyakan olehnya.

Disisi lain, Rd. Hadi Haryono Kartadisastra selaku Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) pada hari ini Jum'at, 3/5/2024, telah melayangkan Surat pelaporan kepada aparat hukum (APH), baik kepada KPK, Kapolda Jabar dan Kejati Jabar.

Menurut Rd. Hadi, "kita melaporkan hal tersebut agar APH yang bertujuan Agar mengaudit atau memeriksa Anggaran APBD kabupaten Sukabumi, pada tahun Anggaran 2023", tegasnya. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA