Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Perhubungan setempat segera memanggil pihak pengelola pertambangan batubara yang berada di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi.
Pemanggilan pihak PT. BJU tersebut bukan tidak beralasan, pasalnya PT. Bara Jambi Utama (BJU) selaku pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sampai dengan saat ini belum mengantongi rekomendasi Surat Izin Penggunaan Jalan (SIPJ).
Namun dari info yang beredar mereka sudah mengeluarkan hasil pertambangan batubara dari PT.BJU tersebut.Anehnta walau pun pihak PT tidak mengantingi izin mereka teleh menggunakan armada truk melintasi jalan Kabupaten yang mana pada tahun lalu baru saja diperbaiki oleh pihak pemda.
Menurut informasi yang didapat media ini, pengangkutan hasil penambangan batubara tersebut telah dilansir keluar melintasi jalan Kabupaten dan jalan milik pertamina.
”Jalan Kabupaten yang mereka lewati sedikit si, lebih kurang 2 sampai 3 Kilo, sudah tu mereka melewati jalan pertamina”, Kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini belum dapat untuk konfirmasi dan klarifikasi yang jelas dari pihak tambang terkait pemakaian jalan Kabupaten tersebut. (Nd)
Social Header