Breaking News

Dana BUMK, Pemicu Permasalahan Sudah Dikembalikan oleh Datok Penghulu Batu Bedulang


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Selesainya permasalahan pengembalian dana BUMK yang dititipkan oleh Datok Penghulu Kampung Batu Bedulang diserahkan kepada Ketua MDSK nantinya akan dikembalikan ke pengurus BUMK, yang diselesaikan secara musyawarah, berlangsung di Balai pertemuan Kampung (Desa-red) Batu Bedulang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. (Kamis, 2/5/2024).

Hadir pada musyawarah tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Tamiang Hulu kajaran Polres Aceh Tamiang, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bandar Pusaka, Datok Penghulu Batu Bedulang serta perangkatnya, Ketua MDSK serta perangkatnya, tok imam, para pemuda, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat.

Pantauan awak media Global-hukumindonesia.com, usai pengembalian dana BUMK secara musyawarah, menculnya kembali permaslahan terkait pekerjaan pengerasan Jalan Tahun 2023 sampai saat ini belum selasai padahal anggaran masi ada, hal ini disampaikan oleh unsur masyarakat yang hadir pada musyawarah tersebut.

Ditempat berbeda, Ketua MDSK Johan Alamsyah, selaku Ketua MDSK Batu Bedulang yang dituakan oleh Masyarakat Batu Bedulang mengatakan "Berharap, pekerjaan pengerasan jalan tahun 2023 yang belum selesai segera diselesaikan padahal anggaran dari pekerjaan pengeraaan jalan, bersumber dari ADD tahun 2023 masi ada.

Ketua MDSK juga menyebutkan "Kita juga mempertayakan asrsip dari pekerjaan pengerasan jalan kepada Datok Penghulu yang mengatakan, arsip sudah diserahkan kepada Inspektorat kata Datok. Selang beberapa hari dari Ketua MDSK bersama Seketaris MDSK, LKMK dan masyarakat memutuskan untuk mempertanyakan arsip tersebut ke inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang bahwasannya belum ada berkas pengerasan jalan 2023 diserahkan kepada kami, yang ada pekerjaan rabat beton itupun sudak kita kembalikan lagi.

"Yang sangat disayangkan kata Ketua MDSK, sewaktu megang puasa yang lalu Honor kami dan BLT untuk masyarakat belum ada yang cair", ucap Ketua MDSK Johan kepada media.

Pada kesempatan itu, Derri Mahrizal, ST., S.Pd., selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Bandar Pusaka diruang kerjanya mengungkapkan "Terkait pekerjaan pengerasan jalan di Kampung Batu Bedulang, dari pihak Kecamatan bukan menganggab tidak selesai, walaupun menurut tanggapan masyarakat jalan itu tidak selesai.

"Hal itu, karena adanya proses yang berlarut larut dikarenakan tidak adanya kesepakatan masalah terobosan menyangkut pembebasan tanah, sehingga dinilai pekerjaan itu tidak selesai, Datok Penghulu memutuskan untuk mensilfakan uang dari pekerjaan pengerasan jalan itu.

"Dalam hal ini, dari pihak Datok tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat bahwa dana pekerjaan pengerasan jalan disilfakan sehingga terjadinya diskomonikasi", ungkap Deri, kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA